Peraturan ini mengatur Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Waras Wiris Kabupaten Boyolali, peraturan ini ditetapkan untuk memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam memungut Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada RSUD Waras Wiris dengan materi pokok berisi : 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Nama Tarif 4. Ruang Lingkup Pelayanan Kesehatan 5. Kompone Tarif 6. Pola Perhitungan Tarif 7. Besaran Tarif 8. Pengelolaan Penerimaan Jasa Pelayanan 9. Ketentuan Lain-Lain 10. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat