Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelayanan Secara Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan dan Ruang Lingkup Pelayanan Secara Elektronik; 3. Pengelompokan Layanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Elektronik; 4. Pengintegrasian Proses; 5. Pelaksanaan Pelayanan; 6. Survey Kepuasan Masyarakat; 7. Hak Akses; 8. Tanda Tangan Elektronik; 9. Dokumen Elektronik; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat