Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 30 Tahun 2017

Pencegahan dan Penanganan kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok dalam Peraturan ini adalah:Asas tujuan dan fungsi,Lingkup dan bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak ,Hak perempuan dan anak korban tindak kekerasan,Mekanisme pelayanan,Pemberdayaan Masyarakat,Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanganan kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
21 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
21 Juli 2017
Tanggal Berlaku
21 Juli 2017
Sumber
LD.2017/NO.30
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
Halaman ini telah diakses 570 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan