1. Mengubah beberapa pasal yaitu Pasal 1 angka 3, angka 8, angka 10 sampai dengan angka 15, angka 18 dan angka 20 diubah, angka 2 dan angka 16 dihapus, dan setelah angka 20 ditambah 2 (dua) angka yakni angka 21 dan angka 22; 2. Mengubah pasal 2 tentang peraturan dan pengukuran TPP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat