peraturan ini mengatur mengenai pedoman intensifikasi pertanian kabupaten lamongan Tahun 2017/2018. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, maksud dan tujuan, rencana intensifikasi, strategi umum, langkah-langkah operasional, penggunaan benih/bibit, kebutuhan pupuk, pestisida dan vaksin, sarana pertanian, modal, penerapan teknologi, panan, pasca panen dan pemasaran, pembiayaan, pengendalian,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat