OTONOMI DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2017 NOMOR 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Yang Partisipatif
ABSTRAK: |
- a. bahwa penyusunan rancangan peraturan daerah yang
partisipatif melalui keikutsertaan perancang peraturan
perundang-undangan dan keterlibatan masyarakat
merupakan salah satu model penyusunan regulasi daerah
yang dapat berkelanjutan dan berkesinambungan;
b. bahwa dengan semakin tingginya kontrol sosial masyarakat
dalam penyusunan rancangan peraturan daerah yang
partisipatif maka perlu adanya suatu ketentuan yang
mengatur tentang tata cara keikutsertaan perancang
peraturan perundang-undangan dan keterlibatan
masyarakat;
c. bahwa keikutsertaan perancang peraturan perundang-undangan
dalam hal penyusunan rancangan peraturan
daerah sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 7
huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 ten tang
Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan
Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan
Pembinaannya serta ketentuan Pasal 169 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
d. bahwa mengenai partisipasi masyarakat dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya
peraturan daerah, telah diatur dalam ketentuan Pasal 96
ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan
ketentuan Pasal 166 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah yang Partisipatif;
- 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4690);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang
Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan
Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan
Pembinaannya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5729);
5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 199);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
- Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Model Partisipatif;
Bab III Keikutsertaan Perancang;
Bab IV Partisipasi Masyarakat;
Bab V Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2017.
- 4
|