Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 15 Tahun 2017

PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Ruang lingkup Pelayanan Publik meliputi: a. pelayanan barang publik; b. pelayanan jasa publik; dan c. pelayanan administratif. (2) Sektor Pelayanan Publik pada ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota sebagaimana yang diatur dalam matriks lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang penyelenggaraannya terdapat pelayanan publik;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 15 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Soppeng
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Watansoppeng
Tanggal Penetapan
27 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2017
Tanggal Berlaku
28 Desember 2017
Sumber
LD.2017/NO. 15, TLD NO.113
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Soppeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 734 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan