BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD, TUJUAN, SASARAN DAN PRINSIP; BAB III RUANG LINGKUP; BAB IV PENGANGGARAN, PENGALOKASIAN DAN BESARAN; BAB V TATA CARA PENGHITUNGAN; BAB VI PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat