Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 7 Tahun 2016

PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup PPLH, meliputi: a. perencanaan; b. pemanfaatan; c. pengendalian; d. pemeliharaan; e. pengawasan; dan f. penegakan hukum

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Soppeng
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Watansoppeng
Tanggal Penetapan
05 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2016
Tanggal Berlaku
06 Desember 2016
Sumber
LD.2016/NO.7, TLD NO. 101
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Soppeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 1233 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan