pemerintah kabupaten Timor tengah selatan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2017 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2017
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional dan untuk mewujudkan ketentuan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pengawasan pembangunan perlu ditetapkan rencana keija pembangunan daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 41 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2017 perlu Perubahan Rencana Pembangunan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Keija Pembangunan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2017.
- UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 13 tahun 2006; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 27 Tahun 2014; Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan No. 18 Tahun 2007; Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan No. 46 Tahun 2009; Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan No. 4 Tahun 2014; Perbup Timor Tengah Selatan No. 41 Tahun 2016.
- Bab I Pendahuluan; Bab II Evaluasi Pelaksanaan RKPD Tahun Lalu dan Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan; Bab III Rencana Program dan Kegiatan Priorotas Daerah; Bab IV Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
|