Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Dana Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo, termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud, tujuan dan sasaran dari pelaksanaan pemberian bantuan dana pendidikan; Kriteria penerima bantuan biaya pendidikan (krieria, persyaratan, bantuan dana pendidikan khusus, prosedur); Tata cara pemberian bantuan; serta Pertanggungjawaban atas pemberian bantuan dana pendidikan tersebut.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat