Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Penugasan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo, termasuk di dalamnya mengatur tentang beberapa definsi/pengertian terkait perjalanan dinas; Ruang lingkup dan Azas umum perjalanan dinas; Pendelegasian kewenangan penugasan yang membutuhkan perjalanan dinas; Perencanaan penugasan yang membutuhkan perjalanan dinas; Hak-hak keuangan pejabat tertentu atau pengikut pejabat tertentu yang melakukan perjalanan dinas; Pelaksanaan perjalanan dinas; Pertanggungjawaban perjalanan dinas; Akuntabilitas, transparasi dan tuntutan ganti rugi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat