Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 14 Tahun 2017

Kedudukan,Fungsi dan Tugas serta Tata Kerja Staf Ahli Bupati Musi Rawas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok dalam perturan ini antara lain:Ketentuan Umum,Kedudukan dan Fungsi Staf Ahli Bupati,Tugas Staf Ahli Bupati,Fugsi Staf Ahli ,Tata Kerja,Pembiayaan,Ketentuan Peralihan,Ketentuan Penutup,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 14 Tahun 2017 tentang Kedudukan,Fungsi dan Tugas serta Tata Kerja Staf Ahli Bupati Musi Rawas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
11 April 2017
Tanggal Pengundangan
11 April 2017
Tanggal Berlaku
11 April 2017
Sumber
BD.2017/NO.14
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
Halaman ini telah diakses 538 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan