Peraturan Bupati ini mengatur tentang beberapa perubahan atas Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja Badan Perencanaan, yaitu: mengubah ketentuan Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 16, Pasal 17; menyisipkan empat pasal diantara Pasal 17 dan Pasal 18 yaitu Pasal 17 A, Pasal 17 B, Pasal 17 C, dan Pasal 17 D; mengubah ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat