Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 12 Tahun 2018

Perubahan atas Peratruran Bupati Gorontalo nomor 56 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja Badan Perencanaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang beberapa perubahan atas Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja Badan Perencanaan, yaitu: mengubah ketentuan Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 16, Pasal 17; menyisipkan empat pasal diantara Pasal 17 dan Pasal 18 yaitu Pasal 17 A, Pasal 17 B, Pasal 17 C, dan Pasal 17 D; mengubah ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peratruran Bupati Gorontalo nomor 56 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja Badan Perencanaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Limboto
Tanggal Penetapan
09 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2018
Tanggal Berlaku
09 Januari 2018
Sumber
BD.2018/NO.12
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 456 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Gorontalo No. 34 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Gorontalo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan