Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB; Perhitungan Besaran PKB dan BBNKB; Tarif PKB dan BBNKB; Selain harus memenuhi Standar Pelayanan Kantor Bersama Samsat Provinsi Jawa Timur, persyaratan pendaftaran Kendaraan Bermotor angkutan umum orang atau barang untuk kendaraan baru, mutasi masuk, mutasi dalam satu wilayah, pindah alamat, penggabungan perusahaan dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan 5 (lima) tahun, ditambah dengan: a. salinan pendirian perusahaan/koperasi; b. Tanda Daftar Perusahaan; dan c. Izin Usaha Angkutan/Transportasi. Kendaraan bermotor angkutan umum orang dan kendaraan bermotor angkutan barang yang dimiliki secara perorangan atau yang tidak berbadan hukum Indonesia dapat didaftarkan pada Kantor Bersama Samsat Provinsi Jawa Timur. Dalam hal Bus dan Microbus masih berbentuk chasiss, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditambah dengan NJKB Ubah Bentuk.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat