ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah
(PAD), maka para aparat pengelola Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah dituntut lebih profesional dalam
melaksanakan tugasnya sebagai pengelola Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah;
dan Retribusi Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah
(PAD), maka para aparat pengelola Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah dituntut lebih profesional dalam
melaksanakan tugasnya sebagai pengelola Pajak Daerah
dan Retribu si Daerah;
b. bahwa untuk lebih meningkatkan pengelolaan seluruh
potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
Pemerintah Daerah dapat memberikan Insentif sebagai
motivasi kepada para aparat atau Instansi Pelaksana
Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah
mencapai kinerja tertentu atau target pertriwulan;
potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
Pemerintah Daerah dapat memberikan Insentif sebagai
motivasi kepada para aparat atau Instansi Pelaksana
Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah
mencapai kine{a tertentu atau target pertriwulan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati Toraja Utara tentang Penetapan
Kembali Target Pertriwulan Pencapaian Penerimaan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran
2013.
- 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4740);
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana telah diubah teralhir dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO7 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4740);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (kmbaran Negara
Republili Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2O0O tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (tembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Kompsi, Kolusi dan Nepotisme (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 137, Tambahan Irmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4189);
Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4189);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
Pemerintahan Daerah (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (l..embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4874);
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (l-embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4874);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2O09 Nomor 13O, Tambahan
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5O49);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
Nomor A2, Tambahan lrmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Irmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan lrembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO
Nomor 119, Tambahan l,embarar Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997
ten tang Kriteria Wajib Pajak yang Wajib
Menyelenggarakan Pembukuan dan Tata Cara
Pembukuan;
tentang Kriteria Wajib Pajak yang Wajib
Menyelenggarakan Pembukuan dal Tata Cara
Pembuktian;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun
1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Nomor 2);
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Tora.ia Utara Tahun 2010
Nomor 5, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8
15. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8
Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Dinas Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 8);
Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Keg'a Dinas-
Dinas Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 201O Nomor 8);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
16. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengeloiaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Nomor 3);
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Iembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Tahun 2010 Nomor 11, Tambahal lrmbaran Daerah
Kabupaten Tora-ia Utara Nomor 3);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun 2011 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TARGET PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
BAB III DASAR PEMBAYARAN INSENTIF
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
|