Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 18 Tahun 2013

STANDAR BIAYA UMUM TAHUN ANGGARAN 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MenetAPKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG STANDAR BIAYA UMUM TAHUN ANGGARAN 2014. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 . 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah. 4. Kepala Daerah adalah Bupati Toraja Utara. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 6. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Toraja Utara yang selanjutnya disingkat Setdakab. 7. Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurLls sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 8. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urllsan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sitem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 9. Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah adalah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Toraja Utara. 10. Standar biaya umum adalah satuan biaya setinggi-tingginya dari suatu barang dan jasa baik secara mandiri maupun gabungan yang diperlukan untuk memperoleh keluaran tertentu dalam rangka penyusunan anggaran berbasis kinerj a. BAB II STANDAR BIAYA Pasal 2 Standar Biaya dapat bersifat umum atau berbasis khusus. Standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil survey dan analisis tim Anggaran Pemerintah Daerah. Standar biaya bersifat umum yang selanjutnya disebut Standar Biaya Umum (SBU) merupakan biaya yang dipergunakan oleh semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (sKPD). SBU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Standar Biaya bersifat Khusus yang selanjutnya disebut Standar Biaya Khusus (SBK) merupakan standar biaya yang digunakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah tertentu. (1) (2t (3) (4) (s) (6) Standar Biaya Khusus (SBK) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran Il yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 3 (1) Standar Biaya Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) digunakan sebagai pedoman dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaraa 2012. (2) Standar Biaya Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) digunakan sebagai Pedoman dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tertentu. Pasal 4 Dalam hal belum ditetapkan besaran standar biaya dan atau terdapat perbedaan besaran standar biaya yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan usulan biaya atau Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang diajukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), usulan biaya atau Rencana Anggaran Belanja (RAB) dapat digunakan sepanjang perhitungan usulan biayanya dilakukan secara professional dan dapat dipertanggungjawabkan dengan menganut prinsip ehsien, transparan, akuntabel, dan wajar. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 5 Dalam hal terdapat perubahan atau peninjauan kembali standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka perubahannya ditetapkan dengan Keputusan Bupati' Pasal 6 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 18 Tahun 2013 tentang STANDAR BIAYA UMUM TAHUN ANGGARAN 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toraja utara
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Rantepao
Tanggal Penetapan
02 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2013
Tanggal Berlaku
03 Desember 2013
Sumber
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toraja utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 474 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan