Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 14 Tahun 2013

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA NOMOR 39 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TORA.IA UTARA TAHUN 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA NOMOR 39 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PERUBAHAN KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2013. Pasal I Ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2012 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2013 (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2012 Nomor 39), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan pasal 3 ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 3 (1) Rcncana Kcrja Pcmcrintah Daerah (RKPD) Tahun 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. (2) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman atau landasan dalam penyusunan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas PIafon Anggaran Sementara (PPAS), dan sekaligus sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2013. 4 \-. (3) Materi Muatan Perubahan RKPD Kabupaten Toraja Utara Tahun 20 l3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mcngetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dcngan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 14 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA NOMOR 39 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TORA.IA UTARA TAHUN 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toraja utara
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Rantepao
Tanggal Penetapan
18 September 2013
Tanggal Pengundangan
19 September 2013
Tanggal Berlaku
19 September 2013
Sumber
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toraja utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 345 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan