Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 5 Tahun 2013

TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN. 3 Menetapkan BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara. 2. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip seluasJuasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik lndonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 4. Kepala Daerah adalah Bupati Toraja Utara. 5. Dewan Penarakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toraja Utara yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga peruakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 6. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Toraja Utara yang selanjutnya disebut Sekdakab. 7. Dinas Tata Ruang dan Permukiman adalah Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Toraja Utara. 8. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah adalah Dinas Pendapatan,Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Toraja Utara. 9. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan 10. Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Bupati. 11. Peraturan Kepala Daerah adalah Peraturan Bupati Toraja Utara. 12. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan,baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usah Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dan pensiun persekutuan, perkumpulan, yayasan atau organisasi 4 massa, organisasi sosial politik' organisasi lainnya' lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetaP' 13. Bangunan adalah konstruksi teknik yang dibangun atau diletakkan atau melayang dalam suatu lingkungan secara tetap sebagian atau seluruhnya pada' diatas atau dibawah permukaan tanah dan atau perairan yang berupa bangunan gedung dan atau bukan gedung. 14. Bangunan permanen adalah bangunan yang konstruksi utamanya terdiri dari beton, batu' ba,ia dan umur bangunan dinyatakan lebih dari 15 tahun. 15. Bangunan semi permanen adalah bangunan yang sebagian konstruksi utamanya permanen dan umur bangunan dinyatakan kurang dari 15 tahun' 16. Bangunan sementara adalah bangunan Yang diPakai untuk Sementaradanumurbangunandinyatakankurangdari5(lima) tahun. 17. Bangunan-bangunan adalah sesuatu yang seluruhnya atau sebagian didirikan atau dibuat dan terletak langsung atau tidak langsung diatas atau dibawah permukaan tanah. 18. Cagar budaya adalah kawasan perlindungan terhadap bendabenda purbakala. 19. Garis sempadan adalah garis batas luar pengaman untuk dapat mendirikan bangunan dan atau pagar di kanan dan kiri jalan pada ruang pengawasan jalan. 20. Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang baik direncanakan maupun tidak. 2'l . Rencana tata bangunan dan lingkungan yang selanjutnya disingkat RTBL adalah panduan rancang bangun kawasan sebagai alat kendali pemanfaatan ruang. 22. Rencana kota adalah rencana yang disusun dalam rangka pengaturan pemanfaatan ruang kota yang terdiri dari rencana tata ruang wilayah, rencana detail tata ruang kota dan rencana teknik ruang kota. 23. Ruang terbuka hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah ruang yang diperuntukkan sebagai daerah penanaman dikota atau wilayah, halaman yang berfungsi untuk kepentingan ekologis, sosial, ekonomi maupun estetika. 5 24. Ruang terbuka hijau pekarangan yang selanjutnya disingkat RTHP adalah ruang terbuka hijau yang berhubungan langsung dengan bangunan gedung dan terletak pada persil yang sama. 25. Koefisien daerah hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka prosentase perbandingan antara luas ruang terbuka di luar bangunan yang diperuntukkan bagi pertamanan atau penghijauan dengan luas tanah perpetakan atau daerah perencanaan yang dikuasai sesuai tata ruang dan tata bangunan yang ada. 26. Lingkungan adalah bagian wilayah kota yang merupakan kesatuan ruang untuk suatu kehidupan dan penghidupan tertentu dalam suatu sistem pengembangan kota secara keseluruhan. 27. Lingkungan perumahan adalah sekelompok rumah-rumah dengan prasarana dan fasilitas lingkungannya. 28. Prasarana lingkungan adalah kelengkapan lingkungan yang meliputi antara lain jalan, saluran pembuangan air limbah dan saluran pembuangan air hujan. 29. Fasilitas sosial adalah fasilitas yang dibutuhkan masyarakat dalam lingkungan permukiman yang meliputi antara lain pendidikan, kesehatan, perbelanjaan dan niaga, pemerintahan dan pelayanan umum, peribadatan, rekreasi dan kebudayaan, olahraga dan lapangan terbuka serta pemakaman umum. 30. Utilitas umum adalah bangunan-bangunan yang dibutuhkan dalam sistem pelayanan lingkungan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan terdiri antara lain jaringan jalan, jaringan listrik, jaringan telepon, jaringan gas, jaringan air bersih, jaringan air kotor, terminal angkutan umum, pembuangan sampah dan pemadam kebakaran. 31. Penyelenggaraan bangunan adalah kegiatan pembangunan yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan,pelestarian dan pembongkaran. 32. Penataan bangunan adalah serangkaian kegiatan merencanakan melaksanakan dan mengendalikan pemanfaatan ruang untuk lingkungan binaan berikut sarana dan prasarananya bagi kegiatan masyarakat dunia usaha dan pemerintah. 33. Harga bangunan adalah harga menurut perhitungan analisa yang telah diperiksa kebenarannya oleh dinas teknis terkait. 34. lnstalasi adalah konstruksi jaringan bahan penyambung dan perlengkapan alat-alat yang berkaitan dengan konstruksi jaringan. 6 35. lzin Mendirikan Bangunan adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan untuk mendirikan sesuatu bangunan yang dimaksudkan disain, pelaksanaan pembangunan dan bangunan sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku, sesuai dengan koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien luas bangunan (KLB), koefisien ketinggian bangunan (KKB) yang ditetapkan dan sesuai dengan syarat-syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan. 36. IPB adalah lzin Penggunaan Bangunan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 37. Jarak bangunan adalah jarak yang paling pendek dlperkenankan dari bidang luar bangunan sampai batas samping dan/atau sampai belakang tanah perpetakan yang sesuai dengan rencana. 38. Koefisien lantai bangunan yang selanjutnya disebut KLB adalah jumlah lantai bangunan yang dihitung berdasarkan perbandingan antara luas lantai bangunan dengan luas persil yang dinyatakan dalam prosentase atau kelipatan koefisien dasar bangunan. 39. Koefisien dasar bangunan yang selanjutnya disebut KDB adalah perbandingan antara luas dasar bangunan dengan persil yang dinyatakan dalam prosentase. 40. Loteng adalah bagian lantai tingkat bangunan yang bersifat tambahan, berpagar dan tidak dibatasi oleh dinding-dinding sebagaimana ruang tertutup. 41. Mendirikan bangunan adalah pekerjaan mengadakan bangunan seluruhnya atau sebagian, termasuk pekerjaan menggali, menimbun atau meratakan tanah yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan bangunan itu. 42. Mengubah bangunan adalah pekerjaan menggali dan atau menambah bagian bangunan yang ada, termasuk pekerjaan membongkar yang berhubungan dengan pekerjaan mengganti bagian bangunan tersebut. 43. Merobohkan bangunan adalah meniadakan sebagian atau seluruh bangunan ditinjau dari segi fungsi dan atau konstruksi. 44. Patane adalah bangunan yang khusus yang berfungsi sebagai tempat kuburan. 45. Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang. 7 53. Tinggi bangunan adalah jarak tegak lurus yang diukur dari rata_ rata permukaan tanah asal dimana bangunan didirikan sampai pada garis pertemuan antara tembok luar atau tiang struktur bangunan dengan atap. 54. Hak atas tanah adale tanah yang ,"0", 0,,'n hak atas permukaan bumi yang disebut orang baik ."non, ,'"'*"n kepada dan dipunyai oleh orangserta badan hukum. raupun bersama_sama dengan orang lain 46. Persil adalah sebidang tanah yang dimiliki/dikuasai orang atau badan hukum berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. 47. Petugas adalah pegawai negeri sipil yang mendapat tugas secara resmi melayani kepentingan umum dibidang mendirikan bangunan. 48. PIMB adalah permohonan izin mendirikan bangunan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 49. Rencana teknik adalah gambar-gambar dan dokumen-dokumen lainnya meliputi petunjuk pelaksanaan bangunan. 50. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, udara dan air termasuk ruang didalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah tempat manusia dan mahluk hidup melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya. 51. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. 52. Teras adalah bagian lantai bangunan yang bersifat tambahan, yang tidak dibatasi oleh dinding-dinding sebagaimana ruang tertutup. BAB I' OBJEK DAN SUBJEK RETR'BUS' Pasal 2 (1) Objek retribusi bangunan. adalah 8 pemberian Lin untuk mendirikan (2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan penin auan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunannya agat tetap sesuai dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang, dengan tetap memperhatikan Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Luas Bangunan (KLB), Koefisien Ketinggian Bangunan (KKB) dan pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut. (3) Tidak termasuk objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemberian izin untuk bangunan milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Pasal 3 Subjek retribusi adaiah orang pribadi atau badan yang memperoleh lzin Mendirikan Bangunan dari Pemerintah Daerah. BAB III GOLONGAN RETRIBUSI Pasal 4 Retribusi lzin Mendirikan Bangunan digolongkan sebagai Retribusi lzin Tertentu. BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA Pasal 5 (1) Cara mengukur tingkat penggunaan jasa Retribusi lzin Mendirikan Bangunan diukur dengan mengunakan tarif luas lantai bangunan meter persegi (m2) ditetapkan seragam untuk tiap jenis bangunan sebagai berikut : a. Untuk bangunan permanen berlantai 1 (satu) Rp. 8.000,J m2; b. Untuk bangunan permanen berlantai 2 (dua) atau lebih Rp. 5.000,-/ m2; c. Untuk bangunan semi permanen berlantai 1 (satu) Rp. 4.000,-/ m2; 9 d. Untuk bangunan semi permanen berlantai 2 (dua) Rp. 3.000,-/ m2; e. Untuk bangunan sementara Rp. 2.000,-/ m2; dan f. Untuk bangunan tower 4o/o dari RAB. (2) Koefisien Guna Bangunan, Koefisien Luas Bangunan, dan Koefisien Tingkat Bagunan ditetapkan sebagai berikut : a Koefisien Guna Bangunan b. Koefisien Luas Bangunan : c. Koefisien Tingkat Bangunan : No Guna Bangunan Koefisien 1 2 3 4 5 6 7 Bangunan Sosial Bangunan Perumahan/Rumah Tinggal Bangunan Fasilitas Umum Bangunan Pendidikan Bangunan Kelembagaan/ Kantor Bangunan Perdagangan dan Jasa Bangunan Industri 0,50 1,00 1,00 1,00 1,50 2,50 2,50 No Luas Bangunan Koefisien 1 2 3 4 5 6 7 1,00 1,50 2,00 2,50 3,00 3,00 3,50 No Tingkat Bangunan Koefisien 1 2 3 4 Bangunan 1 Lantai Bangunan 2 Lanlai Bangunan 3 Lantai Bangunan 4 Lantai keatas 1,00 2,00 2,50 3,00 l0 BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF Pasal 6 (1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin. (2) Biaya sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan dilapangan, penegakan hukum, penatausahaan dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut. BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 7 (2) Besarnya biaya administrasi ditetapkan sebagai berikut : a. untuk bangunan permanen Rp. 200.000,J IMB; b. untuk bangunan semi permanen Rp. 150.000,-/ IMB; c. untuk bangunan sementara Rp. 100,000,J IMB; d. untuk bangunan tower Rp. 500.000,J IMB; dan e. untuk bangunan rumah adat Toraja Rp. 200.000,J IMB (3) Khusus untuk bangunan milik swasta yang melalui proses pelelangan, biaya Rekibusi lzin Mendirikan Bangunan (lMB) diatur sebagi berikut : a. bangunan baru sebesar 2Yo dari nilai rencana anggaran biaya (RAB) bangunan; b. rehabilitasi berat atau revitalisasi sebesar 1% dari nilai rencana anggaran biaya (RAB) bangunan; dan c. rehabililasi ringan sebesar 0,57o dari nilai rencana anggaran biaYa (RAB) bangunan l1 (1) Struktur dan besar tarif Retribusi lzin Mendirikan Bangunan (lMB) dihitung sebagai perkalian antara tarif luas bangunan meter persegi 1m2; dit<ati koefisien guna bangunan, dikali koefisien lantai bangunan, dikali koefisien tingkat bangunan. BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN Pasal 8 Rekibusi yang terutang dipungut dalam wilayah daerah tempat pelayanan diberikan. BAB VIII MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSITERUTANG Pasal g Masa Retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 6 (enam) bulan. Pasal 10 Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lainnya yang dipersamakan BAB IX TATA CARA PENERBITAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN Pasal 11 ( 1) Setiap orang atau badan wajib mengajukan permohonan lzin Mendirikan Bangunan kepada Bupati Toraja Utara dengan dilampiri persyaratan administrasi dan persyaratan teknik. (2) Pemohon mengisi form Blanko lzin Mendirikan Bangunan yang berisikan hal-hal sebagai berikut : - permohonan lzin Bangunan; - surat Pemyataan Pemohon; - surat Persetuiuan Tetangga; - surat Keterangan Kepemilikan Hak Atas Tanah; dan - Sertifikat / Akta Jual Beli / Surat Keluasan Tanah. (3) Blanko lzin Mendirikan Bangunan yang telah diisi data pemohon, diperiksa, dinilai, dipantau dan ditandatangani oleh Kepala lembang / lurah dan camat , tempat lokasi bangunan tersebut dibangun. (4) Permohonan tersebut diperiksa, dinilai dan disetujui oleh petugas Dinas Tata Ruang dan Permukiman, sebagai dasar untuk pemberian lzin Mendirikan Bangunan. t2 (5) Setelah permohonan izin dinilai petugas sempadan meninjau lokasi bangunan tersebut untuk menerbitkan gambar peta lokasi bangunan. (6) Setelah gambar peta lokasi bangunan diterbitkan, pemohon membayar Retribusi IMB untuk penerbitan IMB oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk. BAB X TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI Bagian Kesatu Tata Cara Pendaftaran (1) Permohonan lzin Mendirikan Bangunan wajib didaftar oleh petugas dari Dinas Tata Ruang dan Permukiman. (21 Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar penetapan retribusi. (3) Bentuk pendaftaran sekurang-kurangnya berisi hal-hal sebagai berikut : - mengisi form Blanko lzin Mendirikan Bangunan (lMB); - gambar bangunan (denah, tampak dan potongan bangunan); - surat buKi tentang status hak atas tanah; dan - Rekomendasi dari instansi terkait. Bagian Kedua Tata Cara Penetapan Pasal 13 (1) Berdasarkan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2) dan ayat (3), petugas polisi sempadan Dinas Tata Ruang dan Permukiman meninjau ke lokasi bangunan tersebut. (2) Berdasarkan hasil peninjauan lokasi, petugas polisi sempadan menerbitkan gambar peta lokasi bangunan. (3) Petugas menghitung besarnya Retribusi lzin Mendirikan Bangunan (lMB) berdasarkan perkalian antara tarif luas bangunan meter persegi 1m21 dikali koefisien guna bangunan, dikali koefisien lantai bangunan, dikali koefisien tingkat bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). IJ Pasal 12 Bagian Ketiga Tata Cara Pemungutan Pasal 14 (1) Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (3) maka petugas menetapkan hasil perhitungan Retribusi lzin Mendirikan Bangunan (lMB) dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pembayaran (SPP). (2) Pemungutan dilakukan oleh Bendahara Penerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Toraja Utara. Bagian Keempat Tata Cara Pembayaran Pasal 15 Pembayaran rekibusi yang terutang harus dilunasi sekaligus. Tata cara pembayaran yaitu para pemohon IMB membayar sesuai dengan hasil perhitungan Retribusi lzin Mendirikan Bangunan (lMB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) kepada bendahara penerima Dinas Tata Ruang dan Permukiman' (1) (2) BAB XI INSENTIF PEMUNGUTAN Pasal 16 (1) lnstansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kineria tertentu' Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanla Daerah' Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 7 huruf b peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara p"'Ut'i'n dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan e4af Oaeran dan Retribusi Daerah (Berita Daerah *"irp","n Toraia Utara Tahun 201 1 Nomor 12)' (2) (3) Pasal 17 Hasil penerimaan berupa biaya administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2)' dimanfaatkan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan 14 (1) Daerah, Kecamatan, Lembang dan Kelurahan dengan pembagian sebagai berikut : a. Dinas Tata Ruang dan Permukiman, 50 % (lima puluh persen); b. Kecam&n, 15 % (lima belas persen); dan c. Lembang / Kelurahan, 35 % (tiga puluh lima persen). (2) Biaya administrasi sebagaimana dimaksud pada pasal 24 ayal (2) disetor ke kas daerah dan dihimpun oleh Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, kemudian diberikan kepada Dinas Tata Ruang dan Permukiman, Kecamatan, Lembang dan Kelurahan setiap 3 (tiga) bulan. BAB XII KETENTUAN PENUTUP Pasal 18 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 5 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toraja utara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Rantepao
Tanggal Penetapan
04 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2013
Tanggal Berlaku
05 Januari 2013
Sumber
BD.2013/NO.5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toraja utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 374 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan