Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boven Digoel Nomor 1 Tahun 2013

Bantuan Keuangan Partai Politik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan bupati ini diatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pemberian bantuan keuangan, penghitungan besarnya bantuan keuangan, tata cara pengajuan bantuan, verifikasi administrasi bantuan keuangan parpol, penyaluran bantuan keuangan kepada parpol, penggunaan bantuan partai politik, laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan parpol, sanksi administrasi,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boven Digoel Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boven Digoel
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tanah Merah
Tanggal Penetapan
14 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
14 Januari 2013
Tanggal Berlaku
14 Januari 2013
Sumber
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boven Digoel
Bidang
Halaman ini telah diakses 333 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan