pencabutan-perda-nomor-2-tahun-2022
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pasal 79 A “pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya” sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 2 Tahun 2012 tentang Restribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.
- Dalam peraturan dibahas mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggatian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2012 Nomor 2) beserta turunannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2014.
- Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
- 3 hlm
|