Hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pendidikan; b. ketenagakerjaan; c. kesehatan; d. sosial; e. seni, budaya, pariwisata dan olah raga; f. politik; g. hukum; h. aksesibilitas; i. penanggulangan bencana; dan j. keagamaan; k. tempat tinggal yang layak; l. rehabilitas; dan m. hak pendataan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat