Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017

PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pendidikan; b. ketenagakerjaan; c. kesehatan; d. sosial; e. seni, budaya, pariwisata dan olah raga; f. politik; g. hukum; h. aksesibilitas; i. penanggulangan bencana; dan j. keagamaan; k. tempat tinggal yang layak; l. rehabilitas; dan m. hak pendataan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 2613 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan