Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 15 Tahun 2017

PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI, NELAYAN DAN PEMBUDIDAYAAN IKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Strategi perlindungan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan dilakukan melalui fasilitasi : a. prasarana dan sarana produksi pertanian dan perikanan; b. kepastian usaha; c. harga komoditas pertanian dan perikanan; d. penghapusan praktek ekonomi biaya tinggi; e. ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa; f. asuransi pertanian dan perikanan; dan g. pembangunan sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 15 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI, NELAYAN DAN PEMBUDIDAYAAN IKAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sinjai
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sinjai
Tanggal Penetapan
30 November 2017
Tanggal Pengundangan
30 November 2017
Tanggal Berlaku
30 November 2017
Sumber
LD.2017/NO.15
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Bidang
Halaman ini telah diakses 1347 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan