RPJMD
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 5 TAHUN
2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
(RPJMD) KOTA MAKASSAR TAHUN 2014-2019
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 282 dan Pasal 283 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan dan Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Makassar Tahun 2014-2019 sudah tidak sesuai lagi dinamika masyarakat dan arah kebijakan pembangunan Kota Makassar, sehingga perlu disesuaikan dan dilakukan Perubahan.
- Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
8. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-Batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten-Kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan
13. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar dalam wilayah Propinsi Sulawesi Selatan
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
17. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis 18. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Makassar, Maros, Sungguminasa dan Takalar;19. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015–2019 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah 21. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah 23. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Makassar Tahun 2005-2025 sebagaimana telah dibah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Makassar Tahun 2005-2025
- Mengatur tentang perubahan terhadap Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 Pasal 13.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2017.
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 5 TAHUN
2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
(RPJMD) KOTA MAKASSAR TAHUN 2014-2019
- 6 halaman
|