Peraturan Daerah (PERDA) TENTANG Ijin Memakai Tanah Negara
ABSTRAK:
Pada dasarnya setiap penguasaan atau pun memakai atas tanah Negara harus terlebih dahulu mendapat ijin dari pejabat yang berwenang. Berdasarkan kenyataan dilapangan penguasaan ataupun memakai tanah Negara untuk pertanian dan non pertanian banyak dilakukan tanpa ijin, oleh karena itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu ditertibkan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ijin Memakai Tanah Negara.
UU No.5 Tahun 1960; UU No.51 Tahun 1960; UU No.8 Tahun 1981; UU No.24 Tahun 1992; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983; PP No.25 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda No.3 Tahun 2008.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Ijin memakai tanah negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, perijinan, tata cara memperoleh surat ijin memakai tanah negara, biaya perijinan, kewajiban, pengawasan dan pembinaan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2012.
Yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004