Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 1 Tahun 2017

Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (Perda) Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Tertib Jalan dan Angkutan; III. Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum; IV. Tertib Sungai, Saluran, Kolam dan Lepas Pantai; V. tertib Lingkungan; VI. Tertib Tempat dan Usaha Tertentu; VII. Tertib Bangunan; VIII. Tertib Sosial dan Kependudukan; IX. Tertib Peran Serta Masyarakat; X. Pengawasan dan Penegakan Hukum; XI. Sanksi Administratif; XII. Ketentuan Penyidikan; XIII. Ketentuan Pidana; XIV. Ketentuan Peralihan; XV. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Timor Tengah Selatan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
SoE
Tanggal Penetapan
05 September 2017
Tanggal Pengundangan
06 September 2017
Tanggal Berlaku
06 September 2017
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2017 Nomor 1
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1011 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan