Peraturan Daerah (Perda) Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Tertib Jalan dan Angkutan; III. Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum; IV. Tertib Sungai, Saluran, Kolam dan Lepas Pantai; V. tertib Lingkungan; VI. Tertib Tempat dan Usaha Tertentu; VII. Tertib Bangunan; VIII. Tertib Sosial dan Kependudukan; IX. Tertib Peran Serta Masyarakat; X. Pengawasan dan Penegakan Hukum; XI. Sanksi Administratif; XII. Ketentuan Penyidikan; XIII. Ketentuan Pidana; XIV. Ketentuan Peralihan; XV. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat