PETUNJUK PELAKSANAAN SENSUS BARANG MILIK DAERAH
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2018 NOMOR 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menjarnin terlaksananya
tertib administrasi dan tertib pengelolaan
barang milik daerah diperlukan kesamaan
persepsi dan langkah terin tegrasi serta
menyeluruh dari unsur yang terkait dalam
pengelolaan barang milik daerah;
b. bahwa penatausahaan pengelolaan barang
milik daerah dilaksanakan melalui proses
inventarisasi, baik berupa pendataan,
pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan
barang milik daerah;
c. bahwa rangka pemutakhiran data barang
milik daerah yang benar, akurat serta bisa
dipertanggungjawabkan perlu dilakukan
sensus barang milik daerah setiap lima tahun
sekali.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Kendari ten tang Petunjuk
Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah.
- 1. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1995
tentang Pembentukan Kotamadya Tingkat II
Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
3. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang - Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang -Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 4844);
4. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001
tentang Pengamanan dan Pengalihan Barang
Milik/Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat
Kepada Pemerintah Pemerintah Daerah dalam
Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4073);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kebupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7
Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan
Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja
Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 Pedoman pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan
peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 N omor 310);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
ten tang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016
Nomor 5);
12. Peraturan Daerah Kota Kendari N omor 3
Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2018 Nomor 3)
- KETENTUAN UMUM
SENSUS BARANG MILIK DAERAH
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2018.
- 6
|