TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2018 NOMOR 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (3)
Peraturan Daerah Kata Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kata Kendari Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari N omor 2
Tahun 2011 ten tang Pajak Daerah, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah;
- 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679;
TENTANG
WALIKOTA KENDARI,
\
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (3)
Peraturan Daerah Kata Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kata Kendari Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari N omor 2
Tahun 2011 ten tang Pajak Daerah, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah;
(,
5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kata Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
tahun 2008 Nomor 2);
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN WALIKOTA KENDARI TENTANG TATA CARA
PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK
DAERAH.
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Kendari Nomor 3) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2014
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 2 Tahun 2011 ten tang Pajak Daerah
(Lembaran Daerah Kota kendari Tahun 2014 Nomor 3);
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016
Nomor 5);
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2017
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Kendari Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2017 Nomor 10);
10. Peraturan Walikota Kendari Nomor 36 Tahun 2017 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Kendari Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Kendari
Tahun 2017 Nomor 36);
- KETENTUAN UMUM
INSENTIF PEMUNGUTAN
KETENTUANPENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2018.
- 5
|