Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Murakata Kabupaten Hulu Sungai Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Murakata Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2016 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 100) diubah sebagai berikut : 1. Mengubah Judul Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Murakata Kabupaten Hulu Sungai Tengah, 2. Ketentuan Pasal 1 angka 5, angka 6, angka 8, angka 9 dan angka 10 diubah, 3. Ketentuan judul BAB II diubah, Pasal 2 diubah, 4. Ketentuan Pasal 3 diubah, 5. Ketentuan Pasal 4 diubah, 6. Ketentuan Pasal 5 diubah, 7. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah, 8. Ketentuan Pasal 7 diubah, 9. Ketentuan Pasal 8 diubah, 10. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah, 11. Ketentuan Pasal 10 diubah, 12. Ketentuan Pasal 11 ayat (1), ayat (6) dan ayat (7) diubah, 13. Ketentuan Pasal 12 diubah, 14. Ketentuan Pasal 14 diubah, 15. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) diubah, 16. Ketentuan Pasal 16 diubah, 17. Ketentuan Pasal 17 diubah, 18. Ketentuan Pasal 18 diubah, 19. Ketentuan Pasal 19 diubah, 20. Ketentuan Pasal 20 diubah, 21. Ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) diubah, 22. Ketentuan Pasal 26 diubah, 23. Ketentuan Pasal 27 diubah, 24. Ketentuan Pasal 28 ayat (1) diubah, 25. Ketentuan Pasal 31 diubah, 26. Ketentuan Pasal 32 diubah, 27. Ketentuan Pasal 33 diubah, 28. Ketentuan Pasal 36 diubah, 29. Ketentuan Pasal 38 diubah, 30. Ketentuan Pasal 40 diubah, 31. Ketentuan Pasal 41 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Murakata Kabupaten Hulu Sungai Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Barabai
Tanggal Penetapan
11 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2018
Tanggal Berlaku
11 Januari 2018
Sumber
LD.2018/NO.05
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 757 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Hulu Sungai Tengah No. 9 Tahun 2016 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Murakarta Kabupaten Hulu Sungai Tengah
    perubahan ke dua

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan