Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, maksud dan tujuan serta manfaat, organisasi tsp, sasaran program tsp, azas tsp, model penerapan tsp, kewajiban perusahaan didalam program tsp, mekanisme usulan tsp, laporan dan sumber dana, penghargaan, sanksi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat