Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 29 Tahun 2013

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, maksud dan tujuan serta manfaat, organisasi tsp, sasaran program tsp, azas tsp, model penerapan tsp, kewajiban perusahaan didalam program tsp, mekanisme usulan tsp, laporan dan sumber dana, penghargaan, sanksi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 29 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Barat
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sendawar
Tanggal Penetapan
08 November 2013
Tanggal Pengundangan
08 November 2013
Tanggal Berlaku
08 November 2013
Sumber
LD.2013/NO.29, TLD.2013/NO.165
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 483 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan