PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE SELATAN – PENCABUTAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 20l7 Nornor 08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka memacu penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah yang semakin meningkat dan untuk menunjang usaha pemerintah daerah dalam memajukan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan kemampuan dan peran serta masyarakat di daerah maka pemerintah daerah berkewajiban untuk memanfaatkan segala potensi Pendapatan Daerah yang ada sesuai kewenangan yang dimiliki. Bahwa penerimaan sumbangan pihak ketiga merupakan salah satu bentuk sumber penerimaan daerah yang perlu dimanfaatkan potensinya dan dikelola secara professional. Bahwa sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8978 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah tersebut harus diubah
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014
- Dalam peraturan ini ditetapkan Pencabutan beberapa Pasal pada Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
- PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE SELATAN
- 3
|