Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 12 Tahun 2014

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN TORAJA UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN SUPATI TENTANG PERUSAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DINAS KESEHATAN KASUPATEN TORAJA UTARA DI KABUPATEN TORAJA UTARA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Toraja Utara (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2013 Nomor 4) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 ( 1) Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD Puskesmas Ke'pe (21 Dengan terbentuknya UPTD Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), maka UPTD Puskesmas di Daerah berjumlah 26 (dua puluh enam} yaitu: a. b. UPTD UPTD Puskesmas Rantepao; Puskesmas Laangtanduk; c. UPTD Puskesmas Tallunglipu; d. UPTD Puskesmas Tondon; e. UPTD Puskesmas Nanggala; f. UPTD Puskesmas Tikala; g. UPTD Puskesmas Lempo; h. UPTD Puskesmas Ta'ba'; 1. UPTD Puskesmas Pangala'; J. k. 1. UPTD UPTD UPTD Puskesmas Baruppu'; Puskesmas Rantepangli; Puskesmas Balusu; m. UPTD Puskesmas Sa'dan Malimbong n. UPTD Puskesmas Bangkelekila'; o. UPTD Puskesmas Kapala Pitu; p. UPTD Puskesmas Sopai; q. UPTD Puskesmas Pasang; r. UPTD Puskesmas Buatallulolo; s. UPTD Puskesmas Tombagkalua'; t. UPTD Puskesmas Buntao'; u. UPTD Puskesmas Rantebua ; v. UPTD Puskesmas Awan Rantekarua; w. UPTD Puskesmas Ma'dong x. UPTD Puskesmas Ranteuma; y. UPTD Puskesmas Bokin; dan z. UPTD Puskesmas Ke'pe. 2. Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan satu pasal yakni Pasal 2A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2A Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan UPTD Puskesmas sebagai UPTD Puskesmas Rawat Inap, yaitu: 1. UPTD Puskesmas Rantepao 2. UPTD Puskesmas Laangtanduk 3. UPTD Puskesmas Tondon 4. UPTD Puskesmas Nanggala 5. UPTD Puskesmas Tikala 6. UPTD Puskesmas Tombangkalua 7. UPTD Puskesmas Rantepangli 8. UPTD Puskesmas Sa'dan Malimbong 9. UPTD Puskesmas Balusu 10. UPTD Puskesmas Pangala 11. UPTD Puskesmas Ta'ba 12. UPTD Puskesmas Lempo Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada ta.nggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mi dengan penempata.nnya dalam Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 12 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN TORAJA UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toraja utara
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Rantepao
Tanggal Penetapan
24 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2014
Tanggal Berlaku
25 Juni 2014
Sumber
BD.2014/NO.12
Subjek
KESEHATAN - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toraja utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 462 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan