Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 30 Tahun 2018

Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk mengatur klasifikasi UMK, tata cara pemberian IUMK, penetapan, pemibinaan, pengawasan, peringatan, pembekuan, pencabutan dan perubahan IUMK. Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Ruang Lingkup Bab III : Klasifikasi UMK Bab IV : Tata Cara Pemberian IUMK Bab V : Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan Bab VI : Peringatan, Pembekuan, Pencabutan dan Perubahan Bab VII : Ketentuan Penutup Lampiran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 April 2018
Tanggal Pengundangan
19 April 2018
Tanggal Berlaku
19 April 2018
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 71009
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 11769 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan