Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 25 Tahun 2017

RENCANA AKSI DAERAH PENGHAPUSAN PERDAGANGAN ORANG (TRAFFICKING) TERUTAMA PEREMPUAN DAN ANAK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pergub Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Rencana Aksi Daerah Penghapusan Perdagangan Orang, Maksud dan tujuan Rencana Aksi Daerah Penghapusan Perdagangan Orang (Trafficking), Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Penghapusan Perdagangan Orang (Trafficking), Pembagian Gugus Tugas dan Sub Gugus Tugas dan Pembiayaan Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Penghapusan Perdagangan Orang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 25 Tahun 2017 tentang RENCANA AKSI DAERAH PENGHAPUSAN PERDAGANGAN ORANG (TRAFFICKING) TERUTAMA PEREMPUAN DAN ANAK
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
20 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2017
Tanggal Berlaku
20 Juni 2017
Sumber
BD.2017/NO.25, TBD NO.25, LL PROV.KALBAR: 11 HLM
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 822 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan