PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG LEMBAGA PELAYANAN TERPADU SATU ATAP PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BD.2017/NO.10, TBD NO.10, LL PROV.KALBAR: 9 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG LEMBAGA PELAYANAN TERPADU SATU ATAP PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK: |
- Untuk melindungi permasalahan Tenaga Kerja Indonesia Non Prosedural yang akan bekerja ke luar negeri maka perlu dibentuk Lembaga Layanan Terpadu Satu Atap yang menangani Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dan untuk mengetahui identitas kependudukan Calon Tenaga Kerja Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri maka perlu adanya penambahan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat di Lembaga Pelayanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Provinsi Kalimantan Barat.
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No.13 Tahun 2003, UU No. 39 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 4 Tahun 2013, Perpres No. 81 Tahun 2006, Permendagri No. 24 Tahun 2006, Permenaker No. 22 Tahun 2014, Permenaker No. 30 Tahun 2016, Kepmenpan No. 62/KEP/M.PAN/7/72003, Perda No. 8 Tahun 2016, Pergub No. 11 Tahun 2016, Pergub No. 103 Tahun 2016.
- Pergub Ini Mengatur Tentang Perubahan Ketentuan Pasal 3 tentang Tugas Pokok LPTSA-P2TKI, Pasal 6 tentang Keanggotaan LPTSA-P2TKI, Pasal 7 ayat (1) tentang Tugas Unsur Anggota LPTSA-P2TKI dan Pasal 9 tentang Sarana, Prasarana dan Pendanaan LPTSA-P2TKI.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2017.
- Perubahan Ketentuan Pasal 3 , Pasal 7 ayat (1) , dan Pasal 9.
- 9 Halaman
|