RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SORONG PERUBAHAN TAHUN 2016
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2017 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SORONG PERUBAHAN TAHUN 2016
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menjabarkan Visi dan Misi Bupati Sorong (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dalam bentuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan yang memuat Program, Kebijakan, Strategi dan kegiatan dalam tiap tahunnya agar dapat mewujudkan pembangunan Kabupaten Sorong yang terarah, terpadu, dan berkesinambungan;
b. bahwa untuk melihat kinerja pembangunan daerah di Kabupaten Sorong sebagai tolak ukur Keberhasilan Pembangunan selama paru waktu pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2012 - 2017;
c. bahwa keadan yang menyebabkan harus di lakukan pergeseran antar unit SKPD antar kegiatan dan antar jenis belanja, maka dipandang perlu merubah Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2012 – 2017;
d. bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Perubahan Tahun 2016.
- UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perpres Nomor 2 Tahun 2015; Perpres Nomor 45 Tahun 2016; dan Perda Kab. Sorong Nomor 6 Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Perubahan Tahun 2016.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
- -
- -
- 3 halaman
|