KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN SORONG TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2016 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN SORONG TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK: |
- a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk;
c. bahwa berdasakan pertimbangan sebagaimana dimasud dalam huruf a dan huruf b tersebut diatas dan agar pengelolaan subsidi pupuk dapat berjalan secara optimal, maka perlu menindaklanjuti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60 / Permentan / SR.310 /12 / 2015 dengan menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2016;
d. bahwa berdasakan pertimbangan sebagaimana dimasud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2016.
- UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 12 Tahun 1992; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 39 Tahun 2014; UU Nomor 31 Tahun 2004; UU Nomor 16 Tahun 2006; UU Nomor 18 Tahun 2009; UU Nomor 41 Tahun 2009; UU Nomor 13 Tahun 2010; UU Nomor 18 Tahun 2012; UU Nomor 19 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 39 Tahun 2014; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 18 Tahun 2010; Perpres Nomor 77 Tahun 2005; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/OT.160/7/2006; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 465/Kpts/OT.160/7/2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 341/Kpts/OT.210/9/2005; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 07/M-DAG/PER/2/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/10/2011; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/8/2015; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 582/Kpts/OT.050/9/2015; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; dan Perda Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009.
- Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Jenis Pupuk Bersubsidi; Peruntukan dan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi; Realokasi Pupuk Bersubsidi; Penyaluran Pupuk Bersubsidi; HET dan Kemasan Pupuk Bersubsidi; Pengawasan Dan Pelaporan; dan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2016.
- -
- -
- 10 halaman
|