PEMBERIAN INSENTIF BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BERITA DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2017 NOMOR 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN INSENTIF BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2017
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan gairah kerja, kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil selain gaji dan tunjangan lainnya, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan obyektif yang diberikan dalam bentuk uang insentif;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tambrauw tentang Pemberian Uang Insentif bagi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tambrauw Tahun 2017.
- UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 56 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Tambrauw No. 17 Tahun 2013; dan Perda Kab. Tambrauw No. 5 Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pemberian dan Pembayaran Uang Insentif Pegawai Negeri Sipil; Prosedur dan Tata Cara Pembayaran Uang Insentif Pegawai Negeri Sipil; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2017.
- -
- -
- 7 halaman
|