RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2017
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2016 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2017
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan telah ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Tambrauw dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw, maka sebagai tidak lanjut disusunlah Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tambrauw Tahun 2017 sebagai Landasan Penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Tambrauw Tahun 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Tambrauw tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw Tahun 2017.
- UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 56 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda Kab. Tambrauw No. 10 Tahun 2012; dan Perda Kab. Tambrauw No. 11 Tahun 2012.
- Peraturan ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw Tahun 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2016.
- -
- -
- 3 halaman
|