PENGGUNAAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Alat Berat Excavator Milik Daerah Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanalan ketentuan BAB III pasal 4 ayat
(1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 / PMK.O6/ 2OOZ
tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, pemanfaatan,
Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara;
b. bahwa berdasarkan Kepuhrsan Direktur Jenderal perilianan
Budidaya Nomor KEP 1O2/DJ-PB/2OLI tentang petunjuk
Pelaksanaan Penggunaan Alat Berat Excavator
Type Komatsu PCl3OF-7;
c. bahwa berdasarkan Keputusan Direlrhrr Jenderal perikanan
Budidaya Nomor KEP 44IPER-DJPB/2O15 tentang petunjuk
Pelalsanaan Penggunaan Alat Berat Excavator
I}pe Sumitomo SH I3OLF-S;
d. bahwa berdasarkan Surat Direlrtorat Jenderal perikaaan
Budidaya Nomor : 3309/DPB/ PL.iLO / D2 I lt / 2Ot4 tanggal
27 Maret 2014 tentang Serah Terima Barang I (satu) unit
Excavator 'I)pe Komatsu PC13OF-7 Dinas Kelautan dan
Perikanan Kabupaten Konawe Selatan prov. Sulawesi
Tenggara;
e. bahwa berdasarkan Surat Direlrtorat Jenderal perikanan
Budidaya Nomor : 9445.8/DPB/PL.S10/BA.D2lX/2OIs
tanggal 19 Oktober 2O15 tentang Serah Terima Barang I
(satu) unit Excavator Type Sumitomo SH 13OLF-5
Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Konawe Selatan
Prov. Sulawesi Tenggara;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Konawe Selatan.
- 1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
24, Tambahan lembaran Negara Rebublik Indonesia
Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,
(Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 45 Tahun 2OO9 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2OO4 tentang Perikanan
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5O73);
3. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OIl tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 82,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
s234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lrmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimala telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Penetapan Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20154 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan lrmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2O0O tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai
Daerah Otonom (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OOO Nomor 54, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3852);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO6 Nomor 20, Tambahan
Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 46O9);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tent"ang
Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota
(Lembaran Negara Repbulik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor
82, Tambahan [,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O16 Nomor 114, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887); 10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 /PMK.O6|2OO7
tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan,
Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 2O36);
12. Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor
KEP IO2(DJ-PB/2071 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Penggunaan Alat Berat Excavator Tlpe Komatsu PC13OF-7; 13. Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor
KEP 44/PER-DJPB/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Penggunaan Alat Berat Excavator Type Sumitomo
SHl3OLF-5;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor lO
Tahun 2OO7 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
(l,embaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 20O7
Nomor 10);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 03
tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 201 I Nomor O3);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2O16 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Dsaerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O16 Nomor 8);
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGELIOLAAN ALAT
BAB III HASIL SEWA ALAT
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
- 5
|