PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KONSERVASI TAMAN PESISIR JEEN WOMOM PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN TAMBRAUW
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2016 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KONSERVASI TAMAN PESISIR JEEN WOMOM PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN TAMBRAUW
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai ketentuan ayat (1) dan Ayat (2) Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 04 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tambrauw, maka untuk menunjang sebagian kegiatan teknis operasional pada Dinas perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas;
b. bahwa penyu belimbing merupakan hewan yang dilindungi oleh Undang-Undang, maka dipandang perlu untuk membentuk unit kerja yang menangani sebagian fungsi Kelautan dan Perikanan di bidang konservasi penyu;
c. bahwa berdasarkan aspirasi masyarakat yang tinggal disekitar kawasan konservasi penyu perlu merubah nama Kawasan Jamurba Medi menjadi Kawasan Jeen Womom;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan hurf c perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Konservasi Taman Pesisir Jeen Womom pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tambrauw.
- UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 56 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.17/MEN/2008; Perda Kab. Tambrauw No. 7 Tahun 2011; dan Perda Kab. Tambrauw No. 4 Tahun 2012.
- Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Organisasi; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Eselonisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2016.
- Peraturan Bupati Tambrauw nomor 5 Tahun 2015 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kawasan Konservasi Jamursba Medi pada Dinas Kelautan dan Perikanan
- -
- 8 halaman
|