TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA KAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2017 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA KAMPUNG
TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan rincian Dana Kampung untuk masingmasing Kampung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Tahun Anggaran 2017.
- UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2015; Perpres No. 97 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda Kab. Teluk Wondama No. 7 Tahun 2016; Perda Kab . Teluk Wondama No. 10 Tahun 2016; dan Perbup No. 35 Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penetapan Rincian Dana Kampung; Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Pelaporan Dana Kampung; Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
- -
- -
- 13 halaman
|