HUKUM ACARA MAJELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN GANTI RUGI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kab. Teluk Wondama Tahun 2016 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang HUKUM ACARA MAJELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN GANTI RUGI
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan pasal 7 Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara, maka hukum acara berupa tata kerja MP-TGR baik tuntutan, pemeriksaan, tata cara persidangan, pembuktian, putusan baik pengenaan ganti rugi atau pembebasan ganti rugi akan diatur tersendiri dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Hukum Acara Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi.
- UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Instruksi Mendagri No. 21 Tahun 1997; dan Perda No. 11 Tahun 2006.
- Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan MP-TGR; Susunan MP-TGR; Kekuasaan MP-TGR; Hukum Acara; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
- -
- -
- 31 halaman
|