Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 4 Tahun 2015

Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan serta Prinsip-Prinsip Pengelolaan Alokasi Dana Kampung (ADK), Ruang Lingkup Kegiatan Penggunaan ADK, Susunan Tim Pengelola ADK serta Pengaturan Besaran ADK, Mekanisme Pencairan ADK, Pelaksanaan Pengelolaan ADK dan Pengaturan Besaran Tahapan Pencairan Dana ADK, Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan ADK serta Serah Terima Hasil Pekerjaan, Sosialisasi, Monitoring serta Evaluasi dan Pendampingan/ Pengendalian, Penghargaan dan Sanksi, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Barat
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sendawar
Tanggal Penetapan
08 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2015
Tanggal Berlaku
08 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.2
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 523 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan