Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2018

Perubahan Atas Perda Kab. Bantul No. 14 Tahun 2014 tentang Pengendalian Pencemaran Air

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah, antara lain mengenai Penetapan daya tampung beban pencemaran air, analisis penetapan daya tampung beban pencemaran air, penolakan Bupati atas permohonan izin pembuangan air limbah yang diajukan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan apabila berdasarkan hasil analisis penetapan daya tampung beban pencemaran air menunjukkan bahwa rencana lokasi usaha dan/atau kegiatan yang diajukan merupakan faktor penyebab terlewatinya daya tampung beban pencemaran air, dan Penetapan daya tampung beban pencemaran air pada sumber air dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Kab. Bantul No. 14 Tahun 2014 tentang Pengendalian Pencemaran Air
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
16 April 2018
Tanggal Pengundangan
16 April 2018
Tanggal Berlaku
16 April 2018
Sumber
LD.2018/NO.7
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1391 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Bantul No. 14 Tahun 2014 tentang Pengendalian Pencemaran Air

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan