PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2018/NO.14, TBD NO.14, LL KAB. KAYONG UTARA: 20 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka untuk mempercepat proses pemberian cuti kepada pegawai negeri sipil, perlu mendelegasikan kewenangan Bupati kepada Pejabat lainnya dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.6 Tahun 2007, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.53 Tahun 2010, PP No.11 Tahun 2017, Perda No.12 Tahun 2016, Perbup No.32 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pendelegasian Wewenang; Tata Cara Pemberian Cuti; Penatausahaan dan Pelaporan Cuti; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
- Peraturan Bupati ini memiliki 13 halaman dan 7 halaman penjelasan
|