Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 27A Tahun 2017

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Pasal 43 ayat (3), Pasal 44 ayat (2), Pasal 45 ayat (2) huruf a, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 47A, Pasal 47B, Diantara Pasal 47B dan Pasal 48 disisipkan 1 (satu) Pasal, Pasal 53 ayat (2) ditambah 1 (satu) huruf, Diantara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) BAB.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 27A Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
27A
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2017
Sumber
BD.2017/NO.27A, TBD NO.27A, LL KAB. KAYONG UTARA: 19 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 346 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kayong Utara No. 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan