Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Pasal 43 ayat (3), Pasal 44 ayat (2), Pasal 45 ayat (2) huruf a, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 47A, Pasal 47B, Diantara Pasal 47B dan Pasal 48 disisipkan 1 (satu) Pasal, Pasal 53 ayat (2) ditambah 1 (satu) huruf, Diantara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) BAB.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat