Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2006

Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, penataan tempat usaha, tanda daftar usaha pedagang kaki lima, pemberdayaan, pengawasan dan penertiban, sanksi administratif, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan, ketentaun peralihan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
19 September 2006
Tanggal Pengundangan
21 September 2006
Tanggal Berlaku
21 September 2006
Sumber
LD.2006/NO.5
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 482 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan