Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 60 Tahun 2015

Uraian Tugas Jabatan Struktural Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur Tentang uraian tugas jabatan struktural unit pelaksana teknis Dinas pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 60 Tahun 2015 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
05 Oktober 2015
Sumber
BD.2015/NO.60
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 763 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan