Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 35 Tahun 2011

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2010-2015 dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Sistimatika, dan Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 35 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tojo Una-Una
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Ampana
Tanggal Penetapan
25 Mei 2011
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2011
Tanggal Berlaku
25 Mei 2011
Sumber
LD.2011/No.35
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Bidang
Halaman ini telah diakses 464 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan